Jumat, 27 Januari 2012

Artikel Zakat, infaq, sodaqoh

                     Perbedaan Zakat Infaq dan Sedekah                            
K. MUHTARAM MU'DZI HALIM
1. Infaq Saya akan mulai dari istilah infaq. Karena istilah infaq ini boleh dibilang merupakan induk dari ketiga istilah tadi. Asal kata infaq dari bahasa arab, yaitu                               (أنفق – ينفق - إنفاقا) 
yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta (انفق ما في الجيب يأتي ما في الغيب). Berbeda dengan yang sering kita pahami dengan istilah infaq yang selalu dikaitkan dengan sejenis sumbangan atau donasi, istilah infaq dalam bahasa Arab sesungguhnya masih sangat umum. Intinya, hanya mengeluarkan harta atau membelanjakannya. Apakah untuk kebaikan, donasi, atau sesuatu yang bersifat untuk diri sendiri, atau bahkan keinginan dan kebutuhan yang bersifat konsumtif, semua masuk dalam istilah infaq. a. Membelanjakan Harta Mari kita lihat istilah infaq dalam beberapa ayat quran, misalnya :

                                                                                        لوْأَنفقتَ ما فِي الأَرْضِ جمِيعاً ما أَلفتْ بيْنَ قلوبهِمْ
Walaupun kamu membelanjakan semua yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka. (QS. Al-Anfal : 63) Dalam terjemahan versi Departemen Agama RI tertulis kata anfaqta dengan arti : membelanjakan dan bukan menginfaqkan. Sebab memang asal kata infaq adalah mengeluarkan harta, mendanai, membelanjakan, secara umum apa saja. Tidak hanya terbatas di jalan Allah, atau sosial atau donasi. b. Memberi Nafkah Kata infaq ini juga berlaku ketika seorang suami membiayai belanja keluarga atau rumah tangganya. Dan istilah baku dalam bahasa Indonesia sering disebut dengan nafkah. Kata nafkah tidak lain adalah bentukan dari kata infaq. Dan hal ini juga disebutkan di dalam Al-Quran :
                                               الرِّجالُ قوَّامونَ على النساء بما فضلَ اللّهُ بعضهمْ على بعضٍ وَبِما أَنفقواْ منْ أَموَالهمْ 
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain , dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa`: 34) c. Mengeluarkan Zakat Dan kata infaq di dalam Al-Quran kadang juga dipakai untuk mengeluarkan harta (zakat) atas hasil kerja dan hasil bumi (panen).
                                                         يا أَيها الذِينَ آمنواْ أَنفقواْ من طيباتِ ما كسبتمْ وَمما أَخرَجنا لكم مّنَ الأَرْضِ 
Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah zakat sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. (QS. Al-Baqarah : 267) Jadi kesimpulannya, istilah infaq itu sangat luas cakupannya, bukan hanya dalam masalah zakat atau sedekah, tetapi termasuk juga membelanjakan harta, memberi nafkah bahkan juga mendanai suatu hal, baik bersifat ibadah atau pun bukan ibadah. Termasuk yang halal atau yang haram, asalkan membutuhkan dana dan dikeluarkan dana itu, semua termasuk dalam istilah infaq. Jadi orang yang beli minuman keras yang haram hukumnya bisa disebut mengifaqkan uangnya. Orang yang membayar pelacur untuk berzina, juga bisa disebut menginfaqkan uangnya. Demikian juga orang yang menyuap atau menyogok pejabat juga bisa disebut menginfaqkan uangnya. 2. Sedekah Istilah sedekah dalam teks Arab tertulis (صدقة), punya kemiripan dengan istilah infaq di atas, tetapi lebih spesifik. Sedekah adalah membelanjakan harta atau mengeluarkan dana dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Ar-Raghib al-Asfahani mendefiniskan bahwa sedekah adalah :
                                                                                               (مَا يُخرِجهُ الإِْنسانُ منْ مالهِ على وَجهِ القرْبةِ),
maksudnya adalah : harta yang dikeluarkan oleh seseorang dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Jadi beda antara infaq dan sedekah dalam niat dan tujuan, dimana sedekah itu sudah lebih jelas dan spesifik bahwa harta itu dikeluarkan dalam rangka ibadah. Sedangkan infaq, ada yang sifatnya ibadah (mendekatkan diri kepada Allah) dan juga termasuk yang bukan ibadah. Maka istilah sedekah tidak bisa dipakai untuk membayar pelacur, atau membeli minuman keras, atau menyogok pejabat. Sebab sedekah hanya untuk kepentingan mendekatkan diri kepada Allah alias ibadah saja. Lebih jauh lagi, istilah sedekah yang intinya mengeluarkan harta di jalan Allah itu, ada yang hukumnya wajib dan ada yang hukumnya sunnah. Ketika seorang memberikan hartanya kepada anak yatim, atau untuk membangun masjid, mushalla, pesantren, perpustakaan, atau memberi beasiswa, semua itu adalah sedekah yang hukumnya bukan wajib. Termasuk ketika seseorang mewakafkan hartanya di jalan Allah, bisa disebut dengan sedekah juga. Di dalam hadits nabi SAW yang menjadi dasar masyru`iyah waqaf, beliau SAW menyebutkan dengan istilah : shodaqoh
                                                                                                 تصدَّقْ بأَصلِهِ لاَ يباعُ وَلاَ يوهبُ وَلاَ يورَثُ 
Bersedekahlah dengan pokoh harta itu (kebun kurma), tapi jangan dijual, jangan dihibahkan dan jangan diwariskan.(HR. Bukhari) 3. Zakat Sedangkan sedekah yang hukumnya wajib, maka para ulama sepakat untuk menyebutnya sebagai zakat. Dengan kata lain, sedekah yang wajib itu adalah zakat. Atau sebaliknya, zakat adalah sedekah yang hukumnya wajib. Di luar zakat, asalkan masih dalam rangka kebaikan, cukup kita sebut dengan istilah sedekah. Perbedaan Zakat dan Sedekah Zakat sangat berbeda dengan sedekah, kalau kita rinci perbedaannya antara lain : a. Dari Segi Hukum Zakat hukumnya wajib, sedangkan sedekah hukumnya sunnah. Itu perbedaan paling mendasar antara keduanya, meski sama-sama di jalan Allah dan pasti berpahala. Zakat merupakan bagian dari rukun Islam, yang bisa ditinggalkan termasuk dosa besar. Bahkan kalau diingkari kewajibannya, bisa berakibat runtuhnya status keislaman seseorang. Amirul mukminim, Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu`anhu memvonis kafir para pengingkar zakat dan memaklumatkan perang kepada mereka, dalam arti darah mereka halal. Sedangkan sedekah yang hukumnya sunnah, tentu tidak ada paksaan untuk dijalankan. Dan tidak ada sanksi baik di dunia atau pun di akhirat. b. Dari Segi Waktu Zakat hanya dikeluarkan pada waktunya. Sedangkan sedekah tidak ada ketentuan waktu pelaksanaannya. Zakat Fithr dikeluarkannya hanya pada menjelang hari Raya Iedul Fithr, bila telah lewat shalat Iedul Fithr, makanya sudah bukan zakat Fitrh lagi, melainkan sedekah biasa. Zakat emas, perak, uang tabungan, perniagaan, peternakan dikeluarkan pada saat telah dimiliki genap satu tahun terhitung sejak mencapai jumlah minimal (nishab). Zakat pertanian, zakat rikaz dan zakat profesi dikeluarkan pada saat menerima harta. c. Dari Segi Kriteria Harta Tidak semua harta yang merupakan kekayaan wajib dikeluarkan zakatnya. Asset yang berupa benda, seperti rumah, tanah, kendaraan, apabila tidak produktif tidak diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya. Namun apabila seseorang ingin bersedekah atas harta yang dimilikinya, tentu tidak terlarang bahkan berpahala. d. Dari Segi Pihak Yang Berhak Menerima (Mustahiq) Harta zakat tidak boleh diberikan kepada sembarang orang, sebab ketentuannya telah ditetapkan hanya untuk 8 kelompok saja. Dan hal itu Allah SWT tegaskan di dalam Al-Quran :
إِنّمَا الصدَقاتُ للفقرَاء وَالْمسَاكينِ وَالعاملينَ عليها وَالْمؤَلفةِ قلوبُهمْ وَفِي الرِّقابِ وَالغارِمينَ وَفِي سبيلِ اللّهِ وَابنِ السبيلِ فرِيضةً منَ اللّهِ وَاللّهُ عليمٌ حكيمٌ 
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk-
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu`allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah : 60) Kalau kita perhatikan ayat di atas, mereka yang berhak atas harta zakat itu tidak termasuk anak yatim, para janda, para siswa berperestasi, atau korban bencana. Sebab mereka itu tidak disebutkan dalam jajaran para mustahiq, padahal ayat di atas dimulai dengan kata (إنمَا). Fungsinya membatasi, dimana selain yang disebutkan, tidak berhak dan haram unmtuk menerima harta zakat. Maka dana zakat juga haram untuk membangun masjid, mushalla, pesantren, jalan, jembatan, juga tidak dibenarkan untuk dijadikan modal pembiayaan sebuah usaha walau misalnya untuk rakyat kecil. Sedangkan sedekah boleh diberikan kepada siapa saja, asalkan memang bermanfaat dan tepat guna. e. Dari Segi Jumlah Prosentase Yang Wajib Dibayarkan Ketentuan harta yang wajib dikeluarkan dalam zakat itu pasti, besarannya ada yang 1/40 atau 2,5 % seperti zakat emas, perak, uang tabungan, perniagaan atau profesi. Ada juga 1/20 atau 5% seperti zakat panen hasil bumi yang diairi. Dan ada yang 1/10 atau 10% seperti zakat panen hasil bumi yang tidak diairi. Bahkan ada juga yang 1/5 atau 20% seperti zakat rikaz. Sedangkan sedekah tidak ditetapkan berapa besarnya. Seseorang boleh menyedekahkan berapa saja dari hartanya, seikhlasnya dan sesukanya. Boleh lebih dari zakat atau juga boleh kurang. Kesimpulan Infaq : mengeluarkan harta, baik di jalan kebaikan atau di jalan kesesatan. Hukumnya ada yang haram, ada yang sunnah dan ada yang wajib. Sedekah : infaq yang khusus di jalan kebaikan saja. Hukumnya ada yang sunnah dan ada yang wajib. Zakat : sedekah yang hukumnya wajib saja Wallahu a`lam bishshawab, wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Pondok Pesantren Uswatun Hasanah

Semenit saja

Pengasuh PP. Uswatun Hasanah
Semenit saja
Betapa besarnya nilai uang kertas senilai Rp.100.000 apabila dibawa ke masjid untuk disumbangkan; tetapi betapa kecilnya kalau dibawa ke Mall untuk dibelanjakan! Betapa lamanya melayani Allah SWT selama lima belas menit namun betapa singkatnya kalau kita melihat film. Betapa sulitnya untuk mencari kata-kata ketika berdoa (spontan) namun betapa mudahnya kalau mengobrol atau bergosip dengan pacar / teman tanpa harus berpikir panjang-panjang. Betapa asyiknya a pabila pertandingan bola diperpanjang waktunya ekstra namun Kita mengeluh ketika khotbah di masjid lebih lama sedikit daripada biasa. Betapa sulitnya untuk membaca satu lembar Al-qur'an tapi betapa mudahnya membaca 100 halaman dari novel yang laris. Betapa getolnya orang untuk duduk di depan dalam pertandingan atau konser namun Lebih senang berada di shaf paling belakang ketika berada di Masjid Betapa mudahnya membuat 40 tahun dosa demi memuaskan nafsu birahi semata, namun Alangkah sulitnya ketika menahan nafsu selama 30 hari ketika berpuasa.
Aktifitas santri di acara seminar kepesantrenan
Betapa sulitnya untuk menyediakan waktu untuk sholat 5 waktu; namun betapa mudahnya menyesuaikan waktu dalam sekejap pada saat terakhir untuk event yang menyenangkan. Betapa sulitnya untuk mempelajari arti yang terkandung di dalam al qur'an; namun Betapa mudahnya untuk mengulang-ulangi gosip yang sama kepada orang lain. Betapa mudahnya kita mempercayai apa yang dikatakan oleh koran namun Betapa kita meragukan apa yang dikatakan oleh Kitab Suci AlQuran. Betapa Takutnya kita apabila dipanggil Boss dan cepat-cepat menghadapnya namun Betapa kita berani dan lamanya untuk menghadapNya saat kumandang azan menggema. Betapa setiap orang ingin masuk sorga seandainya tidak perlu untuk percaya atau Berpikir,atau mengatakan apa-apa,atau berbuat apa-apa. Betapa kita dapat menyebarkan seribu Lelucon melalui e-mail, dan menyebarluaskannya dengan FORWARD seperti api; namun Kalau ada mail yang isinya tentang Keagungan Allah SWT betapa seringnya kita ragu-ragu, enggan membukanya dan mensharingkannya, serta langsung klik pada icon DELETE.
Sumber : http://jowo.jw.lt (Pondok Pesantren Uswatun Hasanah. pontren.uswatunhasanah@gmail.com)
Rek. BNI 0134591488
BRI 654601004399536

Sabtu, 14 Januari 2012

Album Foto PP. Uswah

Pembangunan PP. Uswatun Hasanah
Foto Ahir sanah PP. Uswatun Hasanah
 Logo Pontren. Uswatun Hasanah
Guru Besar Kharismatik Pontren KH. Imram Syahruddin PP. Al-Imran AlHuda


Foto generasi penerus K. Muhtaram MH pengasuh pontren saat ini



 Foto Alm.  Pengasuh K. Mu'dzi Halim PP. Uswatun Hasanah dan kiai sepuh Kiai Sittiyah guru k. Mu'dzi Halim